Medan // metroinvestigasinews.com
Dugaan Gunakan Solar Subsidi Untuk Operasional Mesin Diesel di dalam Pasar Swalayan Brastagi Swalayan di jalan Jalan Jl. R. A. Kartini No.1, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara
Terpantau Truk tangki Biru Putih Tanpa Nama Bawa Solar Subsidi Masuk ke Brastagi swalayan saat malam hari diduga akan digunakan untuk bahan bakar solar mesin Diesel.
Saat wartawan mencoba meminta informasi ke masyarakat sekitar, semua enggan memberikan tanggapan.
“Gak tau kami bang, ” ujar masyarakat setempat yang singgah di warung.Jumat (27/3/2026)
Pelaku dapat di jerat hukum dengan penjara sesuai dengan UU Migas dan peraturan terkait lainnya dan Denda dalam jumlah besar dapat dikenakan kepada perusahaan dan individu yang terlibat.
Denda dalam jumlah besar dapat dikenakan kepada perusahaan dan individu yang terlibat.
Izin operasional perusahaan dapat dicabut oleh pemerintah atau instansi terkait seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Para Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara sesuai dengan UU Migas dan peraturan terkait lainnya.(Sigit)












