Mafia Migas inisial “Adm” diduga bebas mengeruk solar subsidi dari SPBU 14.204.117 Jl.KL.Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara 20252.
Terpantau Kendaraan kontainer biru yang diduga sudah dimodifikasi, sering melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dengan cara langsir.Selasa (10/3/2026)
Saat wartawan melintasi SPBU tersebut terpantau truk biru sedang melancarkan aksi nya diduga untuk bersiap mengambil solar subsidi.
Kuat dugaan para Mafia tersebut sudah menyuap para operator SPBU dengan istilah “uang cor” untuk ikut mengambil keuntungan dari solar subsidi.
Ironisnya praktek penyelewengan Solar bersubsidi diduga dilakukan terus menerus di SPBU 14.204.117 di Jl. KL. Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara 20252.
Penyelewengan solar subsidi diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau pengangkutan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(Sgt)






