Reporter : Nanda.
Editor : Sunanda Siregar.
Medan // Metroinvestigasinews.com
Selang beberapa hari pasca terjadinya penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku inisial C hingga menyebabkan meninggal dunianya seorang perempuan yang diduga merupakan pacar Pelaku inisial C yang terjadi di Jl. Pukat II Lingkungan XIII Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung tepatnya dirumah ruko No. 50, pada hari Minggu (24/08/2025) dinihari.
Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Muqorrobin beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, serta Ormas Islam PSIN dan warga Kelurahan Bantan Timur menggelar rapat terbuka yang dilaksanakan di teras Masjid Al Muqorrobin yang berada di Jl. Pukat II Lingkungan XIII Kel. Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Selasa (25/08/2025) malam, sekira Pukul 20.00 wib.
Ada pun agenda dalam rapat terbuka tersebut membahas terkait terjadinya peristiwa (kasus) penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku inisial C hingga menyebabkan meninggal dunianya seorang perempuan (diduga pacar Pelaku) yang terjadi di Jl. Pukat II Lingkungan XIII Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung tepatnya dirumah ruko No. 50, pada beberapa hari yang lalu.
Dengan terjadinya peristiwa sadis tersebut hingga membuat perhatian serius bagi warga Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung bertanya-tanya kenapa hal itu bisa terjadi. Selain itu warga Kelurahan Bantan Timur pun bertanya-tanya dan khawatir apa kah pihak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) mampu dan mau memberikan informasi yang sejelasnya kepada khalayak umum mau publik.
Berdasarkan informasi dilapangan yang menyebutkan kalau warga Kelurahan Bantan Timur masih merasa khawatir dan berta-tanya atas kinerja Aparat Penegak Hukum, khususnya Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut, sebab hingga saat ini (selang beberapa hari setelah terjadinya peristiwa) rumah ruko No. 50 yang berada di Jl. Pukat II Kel. Bantan Timur yang merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara) tidak dipasangi garis Police Line.

Lantaran TKP hingga saat ini masih belum juga dipasangi Police Line sehingga warga Kelurahan Bantan Timur masih bertanya-tanya atas kinerja dari Aparat Penegak Hukum Khususnya Polrestabes Medan yang tengah menangani kasus tersebut.
Berdasarkan keresahan yang ada sehingga baik BKM Masjid Al Muqorrobin beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, serta Ormas Islam PSIN dan warga Kelurahan Bantan Timur menggelar rapat terbuka dan bersepakat dengan menghasil kan beberapa poin.
Adapun kesimpulan Rapat terbuka terkait Kasus Pembunuhan di Jalan Pukat 2 Lingkung 13 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung adalah :
1. Masyarakat, Badan Kenaziran Masjid (BKM) beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan ormas Islam PSIN mendesak Kepolisian agar memasang police line di depan rumah dan tidak ada lagi aktifitas di dalam rumah tersebut karena lokasi (TKP) bersebelahan dan di depan Mihrab (kiblat).
2. Masyarakat Kelurahan Bantan Timur meminta kepolisian bekerja secara transparan dan profesional.
3. Apabila dalam waktu 3X24 jam tidak dipasang police line di depan rumah (TKP) oleh pihak kepolisian dan transparansi kasus ini tidak dilaksanakan maka pihak masyarakat dan BKM beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan ormas PSIN akan melakukan Aksi Demo di Polrestabes Medan.







