Batangkuis // metroinvestigasinews.com
Tahun 2025 menjadi tahun kelam bagi Sumatera Utara terkait masalah material galian C ilegal. Berdasarkan berita yang beredar, banyak lokasi galian C di Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara khususnya ditanah milik PTPN 1 Regional yang beroperasi tanpa izin resmi, seperti dijalan Seituan Dusun VI,Desa Sidodadi Kabupaten Deli Serdang, aktivitas galian C ilegal.
Kasus Galian C Ilegal di Sumatera Utara yang menonjol ada dijalan Seituan Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas galian C ilegal telah berlangsung lama dan telah dilakukan oleh pengusaha nakal. Meskipun aparat hukum telah melakukan razia dan pelarangan, namun masih saja beroperasi.
Yang kini menjadi sorotan saat ini aktivitas galian C ilegal dijalan Seituan Desa Sidodadi, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.
Maraknya usaha penambangan ilegal aktivitas, diduga tanah milik PTPN 1 Regional diduga tidak memiliki izin resmi ini memiliki dampak dan konsekuensi terhadap pencemaran lingkungan.
Jika proyek pemerintah menggunakan material dari tambang ilegal, maka kontraktor atau perusahaan yang terlibat juga dapat dikenai sanksi hukum.
Sanksi hukum terhadap Pelaku usaha tambang ilegal dapat dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Sedangkan Pembeli material tambang ilegal dapat dijerat pasal 480 KUHP terkait penadah barang ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Disaat konfirmasi awak media metroinvestigasinews.com ke Kanitreskrim Polsek Batangkuis melalui pesan singkat WhatsApp, terkait adanya galian c ilegal dijalan Seituan, Dusun VI Desa Sidodadi Kabupaten Deliserdang, Selasa (15/07/2025) Sore.
“Tidak menjawab / bungkam.(Sgt/Tim)






