Medan // metroinvestigasinews.com

 

Mencuatnya dugaan korupsi dan bos dan uang SPP yang disinyalir dilakukan oleh kepala sekolah SMA negeri 1 Deli tua provinsi sumatera Utara ini mencuat setelah Adanya petisi dari beberapa orang tua murid yang merasa terbebani oleh biaya untuk keperluan kegiatan murid selam mengikuti pembelajaran disekolah. Senin ( 27/10/2025).

hingga berita ini turun dikantor redaksi media metroinvestigasinews.com, kepala sekolah SMAN 1 Delitua diduga tidak memberikan tanggapan.

Pada tahun 2023 Dana yang di Salurkan tahap 1 ( rp.882.351.038 )
– Dana salur yang disalurkan tahap 2 ( Rp.882.360.000 )

Dengan Anggaran dana bos sebesar itu apakah tidak mampu membantu siswa siswi yang ingin menimbah ilmu , dan masih juga harus terbebani dengan biaya pembelian baju sekolah ,biaya pengerjaan tugas sekolah.

Tujuan dari dana BOS untuk meringankan beban orang tua agar semua murid mendapatkan hak yang sama dalam pembelajaran

Dalam petisinya orang tua murid selalu mengeluhkan biaya ini itu yang diminta anaknya dengan alasan biaya operasional sekolah untuk kegiatan tugas ini dan itu.

Pasal utama dalam UU Korupsi saat ini adalah Pasal 2 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Namun, perhatikan bahwa UU 31/1999 jo. UU 20/2001 yang saat ini berlaku akan digantikan oleh KUHP Baru (UU 1/2023) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal-pasal korupsi di KUHP baru terdapat di Pasal 603-606.
Pasal-pasal Korupsi dan Pidana (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)
  • Pasal 2 ayat (1): Memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda, bagi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3: Mengatur pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda, bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 11: Mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap.
  • Pasal 13: Mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
  • Pasal 18: Mengatur tentang pidana tambahan seperti uang pengganti yang jumlahnya harus dikembalikan oleh pelaku. Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara. 
Pasal-pasal Korupsi dan Pidana (KUHP Baru, UU 1/2023)
  • Pasal 603 – 606: Akan menggantikan pasal-pasal pidana korupsi yang diatur dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001.
  • Ancaman pidana denda: Disediakan dalam 8 kategori denda, mulai dari Rp1.000.000 (Kategori I) hingga Rp50.000.000.000 (Kategori VIII). (T.Afrizal)

Loading

Baca Juga:  Gawat Kali Bah...!!! Diduga Desa Galang Suka Mengerjakan Proyek Siluman