Unit Reskrim Polsek Medan Area Tembak Maling Sepeda Motor

Medan area // Metroinvestigasinews.com

Medan Area, Curi sepeda motor, kaki Nasrib Luthfi ,35, warga Jalan Tempur, Percut Sei Tuan ditembak polisi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu PM Tambunan mengatakan, Luthfi ditangkap atas laporan M Reza ,37, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4613 AGL di depan rumahnya di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, Rabu (13/2/2025).

Aksi pelaku terekam CCTV yang kemudian dibawa korban ke Polsek untuk dijadikan petunjuk awal dalam laporan.

“Dari hasil penyelidikan, kita mengetahui keberadaan pelaku dan langsung kita tangkap di Jalan Tempua, Medan Denai, tadi malam, Senin (21/2/2025),” kata Tambunan pada Selasa (25/2/2025).

Saat ditangkap, Luthfi mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa plat. Sepeda motor itu diketahui baru saja ia curi di kawasan Deli Serdang satu jam sebelum ditangkap. Sementara sepeda motor milik M Reza diakuinya telah dijual di kawasan Tembung Pasar III.

“Sepeda motor korban dijual seharga Rp2 juta. Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pelaku berupaya melarikan diri. Kita lakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” tambahnya.

Kanit Reskrim menjelaskan pihaknya masih memburu rekan Luthfi dan penadah hasil curiannya.

Usai berbelanja sambung Kanit, anak korban langsung pulang dan mendapati pintu harmoni rumahnya dalam keadaan. Saat masuk ke dalam ternyata sepeda motornya telah raib. Korban kemudian dihubungi anaknya untuk melaporkan kejadian itu. Tak lama M Reza tiba di rumahnya.

“Korban kemudian ke rumah tetangganya untuk melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut ternyata sepeda motor korban dicuri maling. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Petugas yang menerima laporan itu langsung menindaklanjutinya dengan mengecek TKP dan mengamankan rekaman CCTV guna kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Muhammad Dahnil Ginting SE Tanggung Seluruh Perobatan Seorang Warga Miskin Penderita Penyakit Tumor.

Iptu Poltak menambahkan, dari hasil penyelidikan, Senin (24/2/2025) sekitar pukul malam personel Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku curanmor yang yang beraksi di Jalan Denai sedang berada di Jalan Tempua Gang Amal. Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan mendapati NL sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa plat.

Saya dan anggota langsung menangkap tersangka pelaku. Saat diinterogasi, dia pengakui pembuatannya mencuri sepeda motor korban bersama seorang temannya yang masih DPO. NL mengaku jika sepeda motor itu sudah dijualnya kepada seseorang di Pasar III Tembung seharaga Rp 2 juta. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk bermain judi,” ungkapnya

Lanjut Iptu Poltak, diakui pelaku juga sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat yang dikendarainya itu baru dicurinya di daerah Batang Kuis pada, Senin sekira pukul 19.00 WIB. Usai diinterogasi, pelaku kemudian dibawa petugas untuk pengembangan mencari barang bukti di Pasar III Tembung.

“Saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *