Medan // metroinvestigasinews.com
Aktivitas pengoplosan pupuk urea bersubsidi di Gudang Jalan Jala IV Medan Deli beraktivitas lancar tanpa ada kecurigaan dari pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.
Pengoplosan Pupuk bersubsidi (Urea/NPK) dikemas ulang, dicampur bahan lain, atau dijual sebagai pupuk non-subsidi dengan harga jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari dalam gudang Jalan Jala IV tersebut,pengoplosan pupuk subsidi berlangsung mulai dari pengambilan bahan pupuk subsidi,karung pupuk, timbangan, karung kosong dan mesin penjahit.
Dalam gudang tersebut para pekerja melakukan kegiatan mencampur dan pengoplosan pupuk subsidi dengan non subsidi.
Modus kejahatannya dengan menimbun pupuk subsidi. Setelah mengubah warna menggunakan zat kimia, pupuk bersubsidi dicampur ke pupuk non subsidi dan dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Salah satu warga yang juga pelanggan pupuk tersebut mengaku membeli pupuk tersebut untuk dijual kembali.
” Pupuknya memang pupuk subsidi bang,dioplos orang itu pakai zat pewarna juga jadi kelihatan seperti pupuk mahal, “ujar warga yang namanya tidak mau disebut. Sabtu (14/3/2026) Sors
Pengoplosan pupuk subsidi adalah tindakan ilegal mengubah pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi untuk keuntungan pribadi, merugikan negara miliaran rupiah, dan mengganggu distribusi ke petani. Pelaku sering ditangkap dengan barang bukti besar dan diancam UU Perdagangan/Tipikor dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda tinggi.(Sigit/Tim)









