MEDAN // METROINVESTIGASINEWS.COM
Diduga oknum Polisi Bripka FS dikeluarkan (dibebaskan) dari tahanan Patsus Polrestabes Medan selama 7 hari atau 8 hari ditahan, Rabu (29/01/2025) malam.
Tim awak media mendapatkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya kalau oknum Polisi berpangkat Bripka yang diduga sebagai pelaku penodongan Pistol terhadap petugas Pengutip Sampah, ” Benar bang, oknum polisi Bripka FS sudah keluar dari tahanan Patsus Polrestabes Medan selama 7 hari atau 8 hari atas dugaan kasus penodongan pistol terhadap tukang pengutip sampah yang beralamat di Jalan Alfalah Desa Sampali beberapa minggu lalu yang dilaporkan oleh korban Sion Munte ke Paminal Polrestabes Medan.” ungkap narasumber enggan namanya dipublikasikan.
Narasumber menambahkan, “Diduga oknum polisi Bripka FS masa tahanan nya di Patsus sudah selesai, tapi beliau mengikuti dua sidang kode etik bang. Beliau tinggal kita tunggu lah bang, kapan sidang kode etiknya.” tambahnya.
Terpisahnya awak media coba mengkonfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp kepada Sion Munte yang merupakan korban dugaan penodongan Pistol oleh diduga oknum Polisi Bripka FS yang dikeluarkan (dibebaskan) dari tahanan Patsus Polrestabes Medan, Rabu (29/01/2025) malam.
Namun konfirmasi tim awak media melalui telpon seluler WhatsApp hanya memanggil.
Kemudian awak media coba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WA kepada Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono terkait diduga oknum Polisi Bripka FS yang dilepas dari tahanan Patsus Polrestabes Medan namun pesan WA juga tidak dijawab. (Sigit/Tim)






