Medan // metroinvestigasinews.com
Dugaan Gudang penimbunan BBM solar dan seluruh barang bukti di grebek Pemko Medan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Jalan Pasar 4 Barat Lingkungan 10, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara menjadi perbincangan publik agar kasus itu berjalan secara transparan dan tuntas di meja hijau, Selasa (17/03/2026).
Dalam penggrebekan tersebut, Tim gabungan menemukan ribuan liter solar, tangki timbun, Countiner 20 Feet, baby tank, dan kendaraan mobil tangki dan kendaraan lainnya di lokasi gudang penimbunan itu.
Praktik ilegal tentu merugikan negara, maka PT Pertamina (Persero) layak merincikan kerugian negara akibat penimbunan BBM Solar akan di jual dengan harga industri.
“Barang bukti telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum itu harus transparan mengungkap kasus nya”.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut.
Hingga kini, seluruh barang bukti masih di pertanyakan oleh publik dan barang bukti harus disita dan diserahkan ke Kejaksaan. Terang warga sekitar enggan disebut nama.
Amatan tim awak media , gerbang besi warna sebagai pintu utama tanpa diberikan tanda police line menjadi sorotan.(Sgt/ Tim)






