Batu Bara // metroinvestigasinews.com

 

Diketahui bahwa diduga SPBU.14.212.261 Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara diduga telah melayani melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) menggunakan diduga ratusan jerigen .

Terpantau nya tim awak media di salah satu operator SPBU 14.212.261 diduga mengisi BBM menggunakan drigen yang bermuatan 30 liter, Sabtu (01/11/2025) Siang.

Saat awak media mewawancarai pengendara mobil yang bernama zalal ini berharap kepada bapak kepolisian dan bapak kejaksaan serta pihak Pertamina Sumbangut agar menindak tegas diduga SPBU 14.212.261 Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara diduga memberi restu para konsumen membeli pakai drigen yang bermuatan 30 Liter,”Ungkapnya zalal keluhan kesal.

Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.

selain itu diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 , Pembelian pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.

Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.

Serta menjual ke pabrik pabrik industri atau mobil mobil galian C.

“Selain itu, tim awak media mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU 14.212.261. Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.Tidak bisa memberi keterangan kepada tim awak.

Baca Juga:  Diduga Camat Batangkuis Baru Menyurati Pemerintah Kabupaten Deliserdang Terkait Adanya Gudang BBM Ilegal Milik AG di Desa Sidodadi

“Sehingga berita ini dipublikasikan.(Sigit)

Loading