DPRD Deli Serdang Gelar RDP Pendirian Tembok Oleh  PT Nusa Dua Propertindo.

Reporter : T. Rizal.
Editor      : Sunanda Siregar.
Deli Serdang // Metroinvestigasinews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang Kamis (13/3/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan pendirian tembok oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Jati Rejo Desa, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang Merry Alfrida Br. Sitepu serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Deli Serdang Agustiawan Saragih, SH, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Deli Serdang, Anggota Komisi I DRPD Deli Serdang, Muhammad Dahnil Ginting SE,  Antony Napitupulu, Herti Sastra Br Munthe SP serta Anggota DPRD Deli Serdang lainnya.
Sementara dari pihak PT NDP anak perusahaan  PTPN II yang kini bernamakan PTPN I Regional I yang di wakili Penasehat Hukum Sastra, Kepala ATR BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, Perwakilan Kelompok Tani Jati Rejo Desa Sampali serta stakeholder terkait.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) Anggota Komisi I DPRD Deli Serdang Muhammad Dahnil Ginting SE, menyarankan kepada pihak PT NDP untuk menuntaskan persoalan ini hendaknya secara bijak dan terbuka serta dapat bernegosiasi dengan warga secara baik ” ujarnya.
Muhammad Dahnil Ginting mengucapkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak ATR BPN Deli Serdang, lokasi yang dipersoalkan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-I Regional 1. Namun walaupun demikian hak-hak warga yang selama ini mendiami dan sempat bercocok tanam di lokasi tersebut hendaknya tetap harus diperhatikan oleh pihak perusahaan.
” Bagaimana caranya untuk mengambil jalan tengah untuk menuntaskan persoalan ini ”  Ujarnya.
Sementara itu, Herti sastra Boru Munte  menyayangkan pihak PT NDP yang belum mengantongi izin pendirian tembok pagar, namun telah membangun tembok sehingga menyulitkan masyarakat untuk beraktifitas di lahan yang masih dipersoalkan.
Sempat terjadi ketengan saat seorang Kelompok Tani di Jati Rejo Desa Sampali M. Sinaga menyebut, mereka telah bertahun tahun menguasai lahan dilokasi tersebut namun tiba tiba pihak ATR BPN melakukan penembakan secara permanen sehingga mereka tidak bisa masuk ke rumah maupun ke ladang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang Merry Alfrida Br. Sitepu menyebut, setelah mendengar dari berbagai pihak, untuk mencari solusi jalan penyelesaian antara pihak PT NDP dengan Kelompok Tani di Jati Rejo Desa Sampali. Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Merry Alfrida Br. Sitepu akan kembali menjadwal ulang RDP dan meminta PT NDP agar membawa surat-surat peralihan dari HGU ke HGB dimana lokasi tersebut yang direncanakan akan dibangun property perumahan.
Baca Juga:  Anggota DPRD Deli Serdang M Dahnil Ginting Bersama Universitas Panca Budi Medan Bagikan 1000 Kaki Palsu Untuk Penderita Kaki Buntung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *