Percut Seituan // metroinvestigasinews.com
Respon cepat, Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Tembung berhasil meringkus seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MIB, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (12/9/2025) malam.
Pelaku bersama rekannya diduga merampas sepeda motor Honda Scoopy milik Nawawi Syabani, adik dari pelapor, dengan cara menghadang korban sekitar pukul 22.30 WIB. Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku tercatat atas nama Hadi Alfieza.
Usai menerima laporan resmi dari pihak korban, petugas pun segera melakukan penyelidikan. Tidak lama, tepat pada empat hari kemudian, Senin (22/9/2025), tim Reskrim yang dipimpin Iptu Parulian Sitanggang pun berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Pasar VII, Desa Tembung. Dari penangkapan pelaku itu,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi malam itu.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menyebutkan tersangka mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. “Motif klasik, kebutuhan ekonomi,” sebutnya, Selasa (23/9/2025).Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Sigit) penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo tersebut