Kutalimbaru // metroinvestigasinews.com
Diduga diskotik Blue Star Binjai beralamat di Jl. Binjai emplasemen Kwala Mengirim kecamatan sei bingai Sumatera Utara. menjadi sorotan masyarakat setelah dugaan peredaran obat terlarang di tempat tersebut mencuat dan bebas. Selasa, (22/04/2025).
Tempat hiburan malam ini beroperasi seperti pasar malam yang diduga bebas menjual narkoba, termasuk kepada anak-anak dibawah umur yang terlihat di lokasi.
Awak media yang melintas di lokasi mendapati aktivitas mencurigakan di Diskotik Blue Star Kutalimbaru. Setelah memasuki tempat tersebut, mereka menemukan adanya penawaran pil ekstasi dengan berbagai merek seperti Trisula dan Gurila, serta minuman keras seperti minuman soju yang dijual dengan harga Rp 250.000 per dua botol dan minuman keras lainnya diduga tanpa izin. Dugaan peredaran narkoba semakin kuat setelah beberapa pengunjung, termasuk diduga anak sekolah dan anak dibawah umur, terlihat di lokasi.
Diskotik ini dijaga oleh sejumlah pria berbadan tegap berambut cepak oleh beberapa wanita muda di lokasi. Salah satu wanita berinisial Ayu, yang masih berstatus pelajar SMA, mengungkapkan informasi tersebut. Selain itu, diduga seorang lelaki menawarkan pil ekstasi atau Inex kepada pengunjung.
Dugaan aktivitas ilegal ini terungkap pada saat media mencoba menjadi tamu, sabtu malam, 19 April 2025, saat awak media sekaligus melakukan investigasi di lokasi.
Diduga Diskotik Blue Star Binjai berlokasi di Kutalimbaru, Sumatera Utara. Tempat ini menjadi pusat perhatian karena aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Diduga peredaran narkoba di tempat hiburan malam ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak sekolah serta anak dibawah umur dan diduga melibatkan oknum tertentu. Selain itu, sikap pihak keamanan yang menghalangi awak media untuk mendapatkan informasi lebih lanjut menambah kecurigaan terhadap aktivitas di tempat tersebut.
Kapolres Binjai telah dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan peredaran narkoba di Diskotik Blue Star Namun Sayang Seorang Pejabat tinggi tersebut keburu blokir nomor wartawan Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kafe juga belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Pihak keamanan di lokasi juga menolak memberikan informasi dan meminta awak media untuk keluar dari tempat tersebut.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan perlindungan anak-anak dari pengaruh buruk narkoba.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut dugaan aktivitas ilegal di Diskotik Blue Star Kutalimbaru. (Red)
 
 
                
