Johan Merdeka Aktifis Prodem Sumut ” Meminta Tangkap dan Penjarakan Pelaku Dugaan Gas Oplosan Elfiji di Kim 5 Tangkahan

Medan Labuhan // metroinvestigasinews.com

 

Terkait Viralnya pemberitaan di media online metroinvestigasinews adanya tempat yang diduga sebagai Gudang Pengoplosan Gas Subsidi ke Non Subsidi di jalan Kim V Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan di duga Milik “M,Z,D dan K” mendapat tanggapan dari Johan Merdeka Aktifis Prodem Sumatera Utara.

Johan Merdeka Aktifis Prodem Sumatera Utara meminta pihak kepolisian Mabes Polri, Krimsus Polda Sumut dan ajaran Polres Belawan agar menindak tegas komplotan pelaku pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) guna memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Tangkap dan penjarakan diduga pelaku komplotan pengoplos gas yang dijalan KIM V Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Pengoplosan gas yang disubsidi ini sudah lama beroperasi, tapi terus berulang seakan diduga pelaku tidak takut dengan pihak kepolisian dan kejaksaan seakan dugaan menantang pihak kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya,Johan merdeka Minggu (10/08/2025).

Dia menilai pengoplosan gas tiga kilogram (3 kg) terjadi di antaranya karena gas tersebut tersedia banyak dalam waktu yang relatif lama di pangkalan.

Artinya, kata dia, gas tersebut tidak berputar di distributor dan konsumen yang lantas dibeli pengoplos dengan memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi dengan cara yang berisiko.

“Perlu dibuat sistem sedemikian rupa agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Penjualan gas pada distributor dan konsumen pun disesuaikan jumlahnya,” ujarnya.

Dia menyebutkan faktor utama gas hasil oplosan 12 kg dijual kepada pengusaha, seperti restoran dan hotel karena kenakalan para pengusaha gas yang melakukan pengoplosan.

Untuk itu, dia menekankan perlunya pengawasan melekat guna mengurangi kecurangan dugaan pengoplosan gas oleh pengusaha nakal itu.

Baca Juga:  Gawat Bah...!!! Gudang Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dan Pengoplosan BBM Ilegal di Jalan Jatirejo Desa Sampali Diduga di Beckingi Oknum Wartawan

“Pengawasan melekat ini dibuat sistemnya, misal data gas yang dijual dan dibeli pengusaha dilaporkan yang berwenang seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Juga pemeriksaan terhadap tabung gas beserta isinya mesti dilakukan berkala melalui uji sampling dan lain-lain, dan Pertamina Sidak Ke Lokasi Pengoplos Gas,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, pengawasan tersebut harus dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas.

“Jika pakta integritas tersebut dilanggar, pengusaha gas yang nakal, diberikan sanksi mulai dari administratif hingga pidana,” ucapnya.

Dia pun mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara tabung gas yang tidak dioplos dengan tabung gas yang dioplos.

Caranya dengan melihat kondisi tabung gas mesti dalam keadaan baik, kemudian segelnya juga jangan yang sudah rusak, adanya stempel SNI dan ukuran atau volumenya juga harus sesuai,” katanya.

Dia mengingatkan pula agar masalah pengoplosan gas oleh komplotan itu segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Kerugian materi dan non materi yang ditanggung negara dan masyarakat sudah sangat besar. Komplotan pengoplos gas itu harus dihukum seberat beratnya,” ujar Johan Merdeka Aktifis Prodem Sumatera Utara.(Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *