Medan // metroinvestogasinews.com
Johan Merdeka bersama Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan (FAM) berencana akan menggelar Aksi Demo meminta DPRD Kota Medan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat memanggil Pihak Black Owl dan Kadis Pariwisata Kota Medan yang di duga Lecehkan Surat Edaran Walikota Medan karena Beroperasi Sholat Hari Raya Iedul Adha.
“Kita akan menggelar Aksi Demo meminta Komisi 3 DPRD Kota Medan memanggil pihak Pihak Black Owl dan Kadis Pariwisata Kota Medan yang di duga Lecehkan Surat Edaran Walikota Medan karena Beroperasi Sholat Hari Raya Iedul Adha,” ungkapnya Minggu (8/6/2025)
Lanjut Rahmad mengatakan dirinya juga meminta Inspektorat Periksa Kadis Pariwisata Kota Medan yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya karena satupun tidak ada ada yang di beri sangsi atas penggerebekan oleh pihak kepolisian di temukan Dragon KTV dan Heaven di duga Sarang Narkoba dan Judi online serta hiburan malam lainnya yang melanggar jam operasional.
“Tupoksi Dinas Pariwisata Kota Medan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata hiburan malam, tapi mengapa tidak ada sangsi apapun yang di berikan kepada hiburan malam yang melewati batas jam operasional dan di duga sarang judi online dan sarang narkoba, kita minta Inspektorat Periksa Kadis Pariwisata Kota Medan,” katanya
Golfried Komisi 3 DPRD Kota Medan mengatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi 3 DPRD Kota terkait temuan Forum Aktifis Medan.
“Ini masukan agar kita rdp kan bang,” ujarnya
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Selain nekat beroperasi di malam takbiran, Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl ternyata tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Hal itu dikatakan Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, saat dikonfirmasi Mistar, Sabtu (7/6/2025).
“Tidak ada, mereka (Black Owl) tak punya izin minuman alkohol itu,” kata Benny.
Benny menegaskan, sampai saat ini THM yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, tidak ada mengajukan pengurusan perizinan minuman beralkohol.
“Untuk minuman beralkohol itu rekomendasi kita, sehingga memang harus kita verifikasi dulu sebelum nanti diterbitkan izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Sampai saat ini belum ada diajukan izinnya,” tegas Benny.
Dijelaskannya, pengurusan izin minuman beralkohol berkaitan dengan izin bar yang dikeluarkan oleh Pemprovsu.
“Kalau sudah ada izin bar baru bisa kita terbitkan izin minuman beralkohol. Begitu regulasinya. Oleh karena itu saya imbau kepada seluruh pelaku usaha THM agar mematuhi aturan yang ada di Kota Medan, termasuk soal izin penjualan minuman beralkohol,” tuturnya.(Rmd)