Medan // metroinvestigasinews.com
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga mobil tangki Siong melintasi dari via pintu Tol Belawan.Sabtu (04/10/2025).
Dimana pihak Pertamina monitoring dengan dugaan mobil tangki berplat seri CT membawa minyak Siong atau disebut BBM ilegal yang menuju KIM .
Menurut keterangan dari narasumber yg dapat dipercaya oleh awak media bg mana lah mungkin diduga mobil tangki membawa minyak Siong dikenal dengan sebutan minyak BBM Ilegal berseri CT diduga keluar masuk dari jalan Tol Medan Belawan menuju KIM.
Kalau diduga sudah ada kordinasi dengan APH, mangkanya mereka terang terangan sehingga berjalan dengan mulus “Cetus narasumber yang dapat dipercaya.
UUD yang terkait Migas 1945 pasal 33 ayat (3) menyebutkan.
Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketentuan ini mengikat negara untuk mengelola sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi (migas), demi kesejahteraan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang.
Penjelasan dan Makna Pasal 33 Ayat 3
Penguasaan oleh Negara:
Frasa ” dikuasai oleh negara” memiliki makna yang lebih tinggi dari sekadar kepemilikan dan mengimplikasikan hak negara untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi sumber daya alam.
Untuk Kemakmuran Rakyat : Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Hal ini berarti bahwa manfaat dari sumber daya alam harus merata dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, serta tidak boleh menimbulkan eksploitasi yang berlebihan.
Kewajiban Negara : Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian sumber daya alam, memastikan pengelolaan yang adil, dan melindungi bumi untuk generasi mendatang.
Hubungan dengan Migas :
Pasal ini secara fundamental menjadi dasar hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam, termasuk minyak dan gas bumi (migas), yang merupakan sumber daya strategis yang sangat penting bagi hajat hidup orang banyak.
Dengan demikian, Pasal 33 ayat 3 menjamin agar sumber daya alam migas tetap menjadi milik bangsa dan dikelola oleh negara demi kemaslahatan bersama.
“Terpisahnya tim awak media awak mencoba konfirmasi melalui mobil tangki membawa minyak siong atau BBM ilegal, namun mobil tangki berseri Plat CT tidak dapat dikonfirmasi, sehingga berita ini dipublikasikan.(Sgt)
![]()








