Medan // metroinvestigasinews.com
Perbengkelan mobil yang beralamat di jalan suwasa lingkungan 8 di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, diduga kuat menjadi lokasi tempat daur ulang oli bekas bersekala besar.Aktivitas terkesan tersembunyi hingga muda mengelabui APH.
Hasil dilapangan yang dilakukan crew metroinvestigasinews.com Jumat (19/09/2025) pagi, menemui pergerakan yang mencurigakan sehingga berhasil terungkap bahwa selain perbengkelan mobil , banyak tumpukan drum yang diduga oli bekas namun tidak memiliki plank perusahaan dan tidak menunjukan adanya tanda -tanda izin usaha resmi.
Sejumlah warga sekitar saat wawancarai membenarkan adanya diduga aktivitas mencurigakan itu, mereka mengaku sering mencium bau menyengat dan melihat kendaraan yang melakukan bongkar muat didalam kalau dilihat sih seperti bengkel mobil saja tapi cobalah bang lihat kedalam,”Ucapnya kepada crew media metroinvestigasinews.com.
“Kami takut lah menyebutkan siapa pemiliknya tapi aktivitas itu menakutkan truk-truk tangki besar datang dan pergi seperti hantu,”sebut warga dengan nada mulut gemeteran yang namanya tidak bersedia disebutkan.
Upaya Konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik berinisial A belum mendapatkan respon, pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini dipublikasikan.
Sementara itu pengolahan yang tidak memiliki izin rentan mencemari lingkungan. “Seharusnya daerah pengolahan limbah standarnya dilapisi beton agar tidak menyerap ke tanah, tetapi di gudang pengolahan ini semua masih menggunakan media tanah
Korosif, dan infeksius. “Oli bekas saat dikelola, dimanfaatkan kembali, dan diangkut harus ada izinnya dari kementerian, kecuali penyimpanan nya di tempat penampungan sementara.
Oleh sebab itu, diminta kepada kepolisian terkhusus Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang terkenal tegas agar segera merazia bengkel apalagi tanpa ada plank nama pemiliknya.(Sigit/Tim)