Batangkuis // metroinvestigasinews.com

 

 

Unit Reskrim Polsek Batang Kuis berhasil mengamankan Seorang pria paruh bayah Berinisial N 62 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang baru baru ini Viral di Jalan Veteran Simpang 3 Desa Batang Kuis Pekan Kec. Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Kamis 25/9/2025

Kapolsek Batang Kuis AKP Salija S.H melalui Kanit Reskrim IPDA Tabi’ul Hidayat S.H menjelaskan bahwa pelaku kami amankan setelah aksi Premanisme pungli Viral di media sosial.

Pelaku N Terlihat dalam video viral cekcok dengan seorang tukang botot bernama putra, Pelaku N memaksa meminta uang, bahkan mengancam ingin menusuk putra jika tidak diberi uang.“Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi N. Ungkap Kanit Reserse Polsek Batang kuis

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari R. Anggi Syaputra ketua umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati lingkungan Republik Indonesia ( Formappel’RI) Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku N ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku, Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk proses lebih lanjut.

Dalam penanganan praktik pungli dibatang kuis, korban Putra Bersama istrinya agar Pelaku N Dimaafkan kan, dan iklas melakukan Restorasi Justice (RJ) karena korban kasian pelaku sudah tua, dan berharap korban dapat bertaubat dan tidak melakukan perbuatan nya kepada orang lain. Ungkap Kanit Reserse Batang Kuis

Kanit Reserse Ipda Hidayat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tandasnya.(Red)

Loading

Baca Juga:  Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terkait Dugaan " Diduga Kades Sambirejo Timur MA Kecamatan Percut Seituan Mark Up